Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Lembaga Pemerintah; dan b. Lembaga Nonpemerintah. (3) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. Dinas; dan b. desa/kelurahan atau yang disebut nama lain. (4) Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat: a. terdaftar di laman satu data; dan b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas.
Your Correction