Correct Article 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Kelompok Masyarakat;
b. Masyarakat Hukum Adat;
c. Lembaga Swadaya Masyarakat;
d. Lembaga Pendidikan; dan
e. Lembaga Keagamaan.
(3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka);
b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas; dan
c. salah satu pengurus atau anggota Kelompok Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(4) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka);
b. mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian kearifan lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
d. salah satu pengurus atau anggota Masyarakat Hukum Adat merupakan peserta aktif Jaminan Kesehatan nasional.
(5) Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat:
a. terdaftar di laman satu data;
b. berbadan hukum; dan
c. salah satu pengurus atau anggota Lembaga
Swadaya Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(6) Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d harus memenuhi syarat:
a. terdaftar di laman satu data; dan
b. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau dinas provinsi/dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.
(7) Lembaga Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e harus memenuhi syarat:
a. terdaftar di laman satu data; dan
b. berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(8) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, Kelompok Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat harus terdaftar di laman satu data.
Your Correction
