Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Kelompok Masyarakat; b. Masyarakat Hukum Adat; c. Lembaga Swadaya Masyarakat; d. Lembaga Pendidikan; e. Lembaga Keagamaan; dan f. Lembaga Kesehatan. (3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat: a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas; dan c. salah satu pengurus atau anggota Kelompok Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional. (4) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat: a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); b. telah mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian kearifan lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan d. salah satu pengurus atau anggota Masyarakat Hukum Adat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional. (5) Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat: a. terdaftar di laman satu data; b. berbadan hukum; dan c. salah satu pengurus atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional. (6) Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memenuhi syarat: a. terdaftar di laman satu data; dan b. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau dinas provinsi/dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan. (7) Lembaga Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memenuhi syarat: a. terdaftar di laman satu data; dan b. berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (8) Lembaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus memenuhi syarat: a. terdaftar di laman satu data; dan b. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dinas kesehatan provinsi, atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. (9) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, Kelompok Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat harus terdaftar di laman satu data.
Your Correction