Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pejabat dan pegawai pada Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1692), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sampai dengan ditetapkannya jabatan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Aset, anggaran, dan dokumen pada Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1692), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. (2) Penetapan jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction