Correct Article 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Current Text
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
