Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Produksi Garam merupakan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Produksi Garam merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Tata Usaha merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Loka Produksi Garam dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction