Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan UPT Produksi Garam harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction