Correct Article 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Current Text
Setiap unsur di lingkungan UPT Produksi Garam dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan UPT Produksi Garam maupun dalam hubungan antarinstansi lain yang terkait.
Your Correction
