Correct Article 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Current Text
UPT Produksi Garam menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan, serta uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.
Your Correction
