Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT Produksi Garam menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction