Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT Produksi Garam dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction