Correct Article 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Current Text
Kepala UPT Produksi Garam dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
