Correct Article 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Current Text
Susunan organisasi Loka Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
