Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Loka Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction