Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Produksi Garam.
Your Correction
