Correct Article 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Besar Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Besar Produksi Garam.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan pengelolaan keuangan, barang milik/kekayaan negara, sumber daya manusia, tata laksana, kearsipan dan persuratan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat;
dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
