Correct Article 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Current Text
UPT Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan peningkatan produksi garam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
