Correct Article 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Current Text
(1) UPT Produksi Garam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) UPT Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction
