Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam yang selanjutnya disebut UPT Produksi Garam adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang produksi garam dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 3. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut.
Your Correction