Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda. (2) Besaran dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Your Correction