Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemetaan data yang mengacu pada standar data ikan hasil tangkapan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Standar data ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
Your Correction