Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pendataan ikan hasil tangkapan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di: a. atas Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; b. dermaga; c. akses keluar/masuk Pelabuhan Pangkalan; d. gudang beku penyimpanan ikan hasil tangkapan; dan/atau e. lokasi lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (6). (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pengolah Data dan/atau Enumerator Kelautan dan Perikanan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan untuk kegiatan pembudidayaan ikan di laut dilakukan oleh pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Your Correction