Correct Article 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Current Text
Kegiatan pemantauan dilakukan terhadap:
a. kedatangan kapal;
b. jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan; dan
c. data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Your Correction
