Correct Article 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Current Text
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib melakukan penatausahaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, yang meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan buku setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.
(2) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
Your Correction
