Correct Article 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Current Text
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus melakukan evaluasi terhadap laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi setiap periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan.
(3) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan:
a. Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha; atau
b. Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha.
(5) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang
sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(7) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(8) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
Your Correction
