Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap menilai laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan. (2) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (3) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Ketentuan mengenai Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (6) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (7) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (8) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
Your Correction