Correct Article 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Current Text
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal.
(2) Dalam hal tidak terdapat surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan laporan syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau pengawas perikanan.
(3) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
Your Correction
