Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat melakukan perbaikan pengisian laporan penghitungan sendiri dalam hal terdapat ketidaksengajaan nakhoda atau Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar saat memasukkan data jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Untuk dapat melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus mengajukan permohonan perbaikan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dukung. (3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender: a. menerima permohonan perbaikan, jika data dukung sesuai; atau b. menolak permohonan perbaikan, jika data dukung tidak sesuai. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menerima permohonan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus membuat dan menyampaikan laporan penghitungan sendiri sesuai dengan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang telah dilakukan perbaikan. (5) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (6) Terhadap pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebelum dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak berlaku. (7) Dalam hal permohonan perbaikan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar terdapat indikasi adanya pelanggaran dapat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas perikanan.
Your Correction