Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) harus membuat dan menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Your Correction