Correct Article 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Current Text
(1) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) menggunakan Nilai Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan tempat ikan dibongkar dan didaratkan, bagi ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha.
(2) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang telah ditetapkan oleh Menteri, namun tidak sesuai dengan perizinan berusaha karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan dan memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan tempat ikan dibongkar dan didaratkan.
(3) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan bukan di Pelabuhan Pangkalan yang telah ditetapkan oleh Menteri karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan dan memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan
merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha.
(4) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan karena keadaan darurat namun tidak memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional.
(5) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan yang tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional.
(6) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) merupakan Nilai Acuan Ikan pada saat penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
(7) Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
