Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit harga rata-rata ikan di tingkat produsen untuk setiap jenis ikan. (2) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal. (3) Penyusunan Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan: a. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian; b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau c. akademisi/pakar. (4) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (5) Menteri melakukan evaluasi terhadap Nilai Acuan Ikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
Your Correction