Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus menghitung sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang secara akurat melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap kedatangan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan. (3) Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan formula: indeks tarif x Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan. (4) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian. (5) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: berat ikan hasil tangkapan x Nilai Acuan Ikan.
Your Correction