Correct Article 37
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Current Text
Ikan hasil tangkapan yang menjadi barang bukti tindak pidana dan dirampas untuk negara atau dimusnahkan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak dikenakan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
Your Correction
