Correct Article 36
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Current Text
Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP.
Your Correction
