Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal berdasarkan tarif per gross tonnage dari ukuran gross tonnage Kapal Pengangkut Ikan yang direalisasikan menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui.
Your Correction