Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang mengajukan permohonan: a. SIUP baru atau perpanjangan; b. perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan; dan c. SIPR baru atau perpanjangan. (2) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan: a. perluasan usaha; b. perubahan range gross tonnage Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan; c. perubahan fungsi Kapal Penangkap Ikan menjadi Kapal Pengangkut Ikan atau sebaliknya; d. perubahan tipe operasi Kapal Pengangkut Ikan; dan/atau e. perubahan alat penangkapan ikan, harus mengajukan permohonan SIUP baru. (3) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus mengajukan permohonan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru dan dikenakan Pungutan Pengusahaan Perikanan, dalam hal terdapat perubahan ukuran Kapal Pengangkut Ikan.
Your Correction