Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1576);
b. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1869);
c. Pasal 21 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 11);
d. Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 275);
e. Pasal 5 ayat (4 )huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 598);
f. Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat dalam:
1. Lampiran II Bagian B Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan Point 8 Standar Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik halaman 943
baris 6 huruf A angka 4 dan angka 6 huruf p dan q;
2. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 1 Standar Sertifikat Kelayakan Pengolahan Halaman 1127 baris 6 angka 5; dan
3. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 5 Standar Sertifikat Penerapan sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (PMMT/HACCP) halaman 1196 baris 6 huruf A angka 9, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 317);
dan
g. Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
