Correct Article 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. kewenangan pembinaan dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik, sertifikat cara pembenihan ikan yang baik, sertifikat cara budi daya ikan yang baik, sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik, sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik, sertifikat cara distribusi obat ikan yang baik, sertifikat kelayakan pengolahan, dan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis critical control point dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan Peraturan Menteri ini;
b. sertifikat cara penanganan ikan yang baik, sertifikat cara pembenihan ikan yang baik, sertifikat cara budi daya ikan yang baik, sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik, sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik, sertifikat cara distribusi obat ikan yang baik, sertifikat kelayakan pengolahan, dan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis critical control point yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
c. permohonan sertifikat cara penanganan ikan yang baik, sertifikat cara pembenihan ikan yang baik, sertifikat cara budi daya ikan yang baik, sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik, sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik, sertifikat cara distribusi obat ikan yang baik, sertifikat kelayakan pengolahan, dan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis critical control point yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, persyaratan dan tata cara penerbitannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
