Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendapatkan sertifikat cara penanganan ikan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. fasilitasi; dan/atau d. pemeriksaan lapangan. (3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat kelaikan kapal perikanan. (4) Dalam rangka mendapatkan sertifikat cara pembenihan ikan yang baik, sertifikat cara budi daya ikan yang baik, sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik, sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik, dan sertifikat cara distribusi obat ikan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya. (5) Pembinaan kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. fasilitasi; dan/atau d. pemeriksaan lapangan. (6) Dalam rangka mendapatkan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis critical control point, dan sertifikat penerapan distribusi ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g sampai dengan huruf i dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. penyuluhan; d. fasilitasi; dan/atau e. pemeriksaan lapangan. (8) Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. rekomendasi kelayakan pengolahan yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan berdasarkan rekomendasi kelayakan pengolahan dari pembina mutu di daerah; b. manual hazard analysis critical control point; atau c. laporan hasil penilaian. (9) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction