Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT FORMAT PROPOSAL 1. Latar Belakang menjelaskan garis besar pengusulan provinsi berdasarkan pertimbangan permasalahan dan kebutuhan pengembangan Pergaraman. 2. Profil Provinsi menjelaskan paling sedikit mengenai: a. Kondisi Umum Wilayah 1) kondisi perairan laut; 2) kondisi fisik lahan tambak Garam; 3) kondisi klimatologi; dan 4) kondisi ekosistem pesisir. b. Kondisi Infrastruktur Utama dan Penunjang 1) kondisi energi/listrik; 2) air bersih; 3) aksesibilitas dan transportasi; 4) kondisi jaringan irigasi; dan 5) kondisi pergudangan. c. Perekonomian Wilayah 1) industri pengolah Garam di wilayah provinsi; 2) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dan industri pengguna Garam di wilayah provinsi; dan 3) produk domestik regional bruto. 3. Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pelaku usaha, kelembagaan usaha, tenaga kerja Pergaraman antara lain tingkat pendidikan, partisipasi angkatan kerja, dan keberadaan tenaga pendamping. 4. Aktivitas Usaha Pergaraman 5. Lahan Garam Eksisting dan Potensi 6. Prasarana dan Sarana Usaha Pergaraman 7. Pangsa Pasar Garam 8. Dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan 9. Proyeksi Analisis Usaha Pergaraman. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO
Your Correction