Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal dapat melaksanakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan terkait. (2) Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penetapan SEGAR berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada Menteri. (3) Menteri berdasarkan rekomendasi penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN SEGAR. (4) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction