Correct Article 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal dapat melaksanakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penetapan SEGAR berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada Menteri.
(3) Menteri berdasarkan rekomendasi penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN
SEGAR.
(4) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
