Correct Article 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT
Current Text
(1) Berdasarkan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. verifikasi administrasi; dan
b. survei lokasi.
(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian proposal dengan kriteria SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memvalidasi kesesuaian usulan lokasi dengan kriteria SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan apabila hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberikan apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ketidaksesuaian terhadap lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(9) Direktur Jenderal dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibantu oleh tim kerja.
(10) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
