Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria: a. tersedia lahan untuk produksi Garam; b. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman; c. terdapat pangsa pasar Garam; dan d. terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
Your Correction