Correct Article 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt.
berakhir apabila:
a. Pejabat Definitif telah aktif kembali atau telah ditetapkan;
b. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
d. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau menjalani hukuman disiplin; atau
e. dalam proses peradilan dan/atau menjalani hukuman pidana.
(2) Dalam hal terjadi perubahan organisasi yang berakibat perubahan nomenklatur jabatan, Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Pejabat Definitif yang baru berdasarkan nomenklatur jabatan yang baru tersebut.
Your Correction
