Correct Article 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SURAT PERINTAH PELAKSANA HARIAN/PELAKSANA TUGAS ***) Nomor…*)
Dasar : 1. …*)
2. …*)
3. dst.
MENUNJUK:
Kepada : Nama
: … *)
NIP.
: … *)
Pangkat/gol. ruang : … *)
Jabatan
: … *)
Untuk : 1. terhitung mulai tanggal… *) disamping jabatannya sebagai … **) juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas ***) … ****)sampai dengan tanggal … *).
2. melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di …*) pada tanggal …*)
…*) NIP. …*)
Tembusan:
1. …*)
2. …*)
Keterangan:
*) : isi sesuai dengan kebutuhan **) : isi sesuai dengan Jabatan Definitif yang diduduki saat ini ***) : pilih salah satu ****) : isi jabatan yang akan diduduki Penulisan menggunakan ketentuan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:…*) NIP.
: …*) Pangkat/gol. ruang :…*) Jabatan
:…*)
Dalam rangka menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.)/Pelaksana Tugas (Plt.)…*), dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. tetap melaksanakan tugas dan kewajiban saya pada jabatan definitif sebagai …**);
2. dalam melaksanakan tugas sebagai Plh./Plt.:
a. berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
b. bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
c. menjaga kerahasiaan jabatan dan organisasi;
d. menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas; dan
e. memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dan melaksanakan tugas secara konsisten.
Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta,…*) Mengetahui
Yang membuat pernyataan, (Pejabat yang menugaskan)
(Pejabat Plh./Plt.)
…*)
…*) NIP. ... *)
NIP. ... *)
Keterangan:
*) : isi sesuai dengan kebutuhan **) : isi sesuai dengan Jabatan Definitif yang diduduki saat ini
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Your Correction
