Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. tidak diberikan tunjangan jabatan sebagai Plh. dan/atau Plt.
Your Correction
