Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Plh. atau Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek:
a. organisasi;
b. kepegawaian; dan
c. alokasi anggaran.
(2) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penetapan perubahan struktur organisasi.
(3) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
(4) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penetapan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Your Correction
