Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukan Plh. dan/atau Plt. dari Pejabat yang 1 (satu) tingkat atau Pejabat yang 1 (satu) tingkat dibawahnya, penandatanganan naskah dinas oleh Pejabat yang 1 (satu) tingkat atau Pejabat yang 1 (satu) tingkat dibawahnya tetap menggunakan sebutan jabatan yang digantikan.
Your Correction