Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat perintah penunjukan Plh. dan/atau Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lingkup kantor pusat Kementerian ditandatangani oleh: a. Menteri untuk penunjukan Plh. dan/atau Plt. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atasan Plh. dan/atau Plt. atau Menteri dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dimaksud berhalangan, untuk penunjukan Plh. dan/atau Plt. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atasan Plh. dan/atau Plt. atau sekretaris direktorat jenderal/ inspektorat jenderal/badan atau kepala Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud berhalangan, untuk penunjukan Plh. dan/atau Plt. jabatan administrator atau jabatan pengawas. (2) Surat perintah penunjukan Plh. dan/atau Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lingkup UPT ditandatangani oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau sekretaris jenderal dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dimaksud berhalangan, untuk penunjukan Plh. dan/atau Plt. jabatan kepala UPT yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tersebut; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit organisasinya dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud berhalangan, untuk penunjukan Plh. dan/atau Plt. jabatan kepala UPT yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut; dan c. kepala UPT untuk penunjukan Plh. dan/atau Plt. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, pejabat struktural eselon V, atau pejabat pelaksana di lingkup UPT, atau untuk: 1. UPT yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan; atau 2. UPT yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan, dalam hal kepala UPT dimaksud berhalangan.
Your Correction