Correct Article 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Surat perintah penunjukan Plh.
dan/atau Plt.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lingkup kantor pusat Kementerian ditandatangani oleh:
a. Menteri untuk penunjukan Plh. dan/atau Plt.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atasan Plh.
dan/atau Plt. atau Menteri dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dimaksud berhalangan, untuk penunjukan Plh. dan/atau Plt. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atasan Plh.
dan/atau Plt. atau sekretaris direktorat jenderal/ inspektorat jenderal/badan atau kepala Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud berhalangan, untuk penunjukan Plh.
dan/atau Plt.
jabatan administrator atau jabatan pengawas.
(2) Surat perintah penunjukan Plh.
dan/atau Plt.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lingkup UPT ditandatangani oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau sekretaris jenderal dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dimaksud berhalangan, untuk penunjukan Plh.
dan/atau Plt.
jabatan kepala UPT yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tersebut;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit organisasinya dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud berhalangan, untuk penunjukan Plh.
dan/atau Plt.
jabatan kepala UPT yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut; dan
c. kepala UPT untuk penunjukan Plh. dan/atau Plt.
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, pejabat struktural eselon V, atau pejabat pelaksana di lingkup UPT, atau untuk:
1. UPT yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan; atau
2. UPT yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan, dalam hal kepala UPT dimaksud berhalangan.
Your Correction
