Correct Article 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penunjukan Pejabat sebagai Plh.
dan/atau Plt.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Plh. dan/atau Plt. untuk JPT madya dapat ditunjuk dari:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau
3. Pejabat Fungsional ahli utama.
b. Plh. dan/atau Plt. untuk JPT pratama dapat ditunjuk dari:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
3. Pejabat Administrator;
4. Pejabat Fungsional ahli utama; atau
5. Pejabat Fungsional ahli madya.
c. Plh. dan/atau Plt. untuk jabatan administrator dapat ditunjuk dari:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
2. Pejabat Administrator;
3. Pejabat Pengawas;
4. Pejabat Fungsional ahli madya; atau
5. Pejabat Fungsional ahli muda.
d. Plh. dan/atau Plt. untuk jabatan pengawas dapat ditunjuk dari:
1. Pejabat Administrator;
2. Pejabat Pengawas;
3. Pejabat Fungsional ahli muda; atau
4. Pejabat Fungsional ahli pertama.
e. Plh. dan/atau Plt. untuk jabatan struktural eselon V dapat ditunjuk dari:
1. Pejabat Pengawas;
2. Pejabat struktural eselon V;
3. Pejabat Fungsional ahli muda;
4. Pejabat Fungsional ahli pertama;
5. Pejabat Fungsional keterampilan penyelia; atau
6. Pejabat pelaksana.
f. Plh. atau Plt. untuk jabatan fungsional yang menduduki Jabatan Manajerial sebagai kepala sekolah atau direktur politeknik/akademi ditunjuk dari salah satu wakil kepala sekolah atau wakil direktur/pembantu direktur.
(2) Penunjukan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi dari masing-masing unit organisasi.
Your Correction
