Correct Article 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penunjukan Pejabat sebagai Plh.
dan/atau Plt.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. ditunjuk dari Pejabat yang 1 (satu) tingkat diatasnya;
b. ditunjuk dari Pejabat yang 1 (satu) tingkat; atau
c. ditunjuk dari Pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan;
b. berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan yang ditugaskan;
d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, menjalani hukuman disiplin, dalam proses peradilan, dan/atau menjalani hukuman pidana;
dan
e. tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. paling banyak dalam 2 (dua) Jabatan Manajerial.
Your Correction
