Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam hal:
a. pejabat definitif tidak dapat melaksanakan tugas jabatan secara tetap karena keadaan tertentu; atau
b. pejabat definitif belum ditetapkan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. diberhentikan dalam jabatan;
d. perpindahan;
e. cuti di luar tanggungan negara; atau
f. penugasan dengan waktu melebihi 6 (enam) bulan.
Your Correction
